
Kunjungan Survey Savemillions Juli 2016 Ke Yayasan Pembinaan Dan Asuhan Bunda (Ypab) Pondok Balita Ade Irma Nasution
KUNJUNGAN SURVEY SAVEMILLIONS JULI 2016 KE YAYASAN PEMBINAAN DAN ASUHAN BUNDA (YPAB) PONDOK BALITA ADE IRMA NASUTION
Pondok Balita “ Ade Irma S Nasution” merupakan kelanjutan dari Panti penitipan anak yang untuk pertama kalinya diresmikan oleh Ibi. Hj. Aang Kunaefi (Istri Gubernur Jawa Barat) pada tanggal 30 Maret 1981. Perubahan nama dilakukan sebagai bentuk perwujudan dan apresiasi YPAB kepada perjuangan seorang anak (Ade Irma S Nasution) yang rela berkorban bagi orang tuanya. Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap ibunya. Ade Irma S. Nasution yang merupakan salah satu dari pendiri YPAB juga aktif di lembaga-lembaga sosial lainnya di Indonesia.
Pendirian Pondok Balita ini merupakan perwujudan bentuk kepedulian terhadap fenomena banyaknya anak yang terlantar yang memerlukan perlindungan. Yayasan Pembinaan dan Asuhan Bunda (YPAB) cabang Jawa Barat berbadan Hukum berdasarkan Akta Notaris Yosanti Anggraeni Gunawan No. 3 tertanggal 5 April 1978.
Adapun Program Kerja YPAB adalah sebagai berikut: (A). Kegiatan Penitipan Anak untuk membantu ibu-ibu yang bekerja/ berhalangan mengasuh anak dengan salah satu ketentuan usia anak 0-5 tahun. (B). Kegiatan pengangkatan anak adalah anak yang tidak dikehendaki oleh orang tuanya ataupun rujukan dari Rumah Sakit/ Klinik bersalin/ Dinas sosial yang diserahkan kepada PPAB dan selanjutnya dapat diangkat oleh keluarga yang mendambakan seorang anak sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, SK Menteri Sosial No. 18/HUK/KM/V/1983 dan SK Gubernur Jawa Barat No. 466.4/Kep.233.Dinsos/2010.
Syarat-syarat Pengangkatan Anak di YPAB antara lain: (1). Berstatus nikah usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. (2). Status menikah secara sah sekurang-kurangnya 5 tahun dengan mengutamakan: tidak memungkinkan mempunyai anak, belum mempunyai anak, mempunyai anak kandung seorang, mempunyai anak angkat seorang. (3). Beragama sama dengan calon anak angkat. (4). Dalam keadaan mampu ekonomi, (5). Berkelakuan baik. (6). Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. (7). Mengajukan persyaratan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak dan sanggup memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani secara wajar, memberitahukan kepada anak mengenai asal-usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak, tidak menelantarkan anak, dan tidak memperlakukan anak secara semena-mena.
Surat-surat yang diperlukan untuk pengangkatan anak di YPAB bagi Warga Negara Indonesia, yaitu: (1). Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit pemerintah. (2). Surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa di Rumah Sakit pemerintah. (3). Surat keterangan dari dokter kandungan. (4). Foto copy akte kelahiran calon orang tua angkat (COTA). (5). Foto copy surat nikah/ akte kelahiran (COTA). (6). Kartu keluarga dan KTP COTA. (7). Foto copy akte kelahiran calon anak angkat (CAA). (8). Keterangan penghasilan COTA, bagi yang berwiraswasta diketahui oleh aparat setempat sekurang-kurangnya dari lurah dan camat. (9). Pas foto ukuran 4×6 suami istri sebanyak 2 lembar. (10). Surat persetujuan dari orang tua/ kerabat COTA (bermeterai). (11). Surat pernyataan COTA yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak (bermeterai). (12). Surat pernyataan COTA yang menyatakanbahwa akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (bermeterai). (13). Surat pernyataan COTA akan memberitahukan kepada anak mengenai asal-asulnya dengan memperhatikan kesiapan anak. (14). Surat rekomendasi dari kepala instansi sosial kabupaten/ kota. (15). Surat pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan syah dan sesuai fakta yang sebenarnya (bermeterai).
Pondok Balita Ade Irma S. Nasution berlokasi di Jl. Kartika Raya No. 1 Gegerkalong Bandung. Berdiri di atas lahan seluas 800 meter persegi. Bangunannya dua lantai dengan kapasitas tampung 25 anak dan satu gedung yang lain dipergunakan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pemanfaatan ruang: (1). Lantai 1: Ruang tidur bayi 0-6 bulan, ruang tidur anak 6 bulan-2 tahun, ruang isolasi, kantor, ruang ibu asrama, ruang setrika, dapur, gudang, kamar pembantu dan 3 buah kamar mandi. (2). Lantai 2: Ruang tidur anak 3-5 tahun, ruang perawat anak, dapur susu, dan kamar mandi.
Susunan pengurus YPAB pada saat ini antara lain: (1). Ketua: Ny. Sri Soedarsono. (2). Wakil ketua II: Prof. Dr. Rully MA Roesli. (3). Wakil ketua II: Ny. S. Roediono. (4). Sekretaris: Ny. Sri Utami Soedarsono. (5). Bendahara: Ny. Woerjantari. (6). Pengawas: Bp. Ade Avianto Soedarsono.
Susunan pengurus Pondok Balita Ade Irma S. Nasution antara lain: (1). Biro konsultasi dan pengangkatan anak: Ibu. S. Roediono, SH, Ibu. Dra. Hastuti Anwar, Bp. Drs. Hamas Ichsan, dan Ibu, Besty Mutia, SH. (2). Sekretariat: (a). Keuangan: Ibu. Iin Inda M; (b). Kepala Pondok Balita: Ibu. Hj. Sardjimi S, M. Ag. (c). Dokter anak: dr. Anggraeni Alam. (d). Dokter umum: dr. Anggun P. Salina.
Sekretariat Yayasan berlamat di Jl. Padjajaran No. 52 Bandung. Yayasan Pembinaan dan Asuhan Bunda (YPAB) Cabang Jawa Barat, Pondok Balita Ade Irma S. Nasution sampai pada saat ini masih menerima donasi dari berbagai pihak. Demikian kunjungan survey Savemillions– (Savemillions).